ID-INFO.ID - John
Refra alias John Kei berurusan kembali dengan polisi. Kemarin (22/6/2020), dia
ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, dan
Polres Bekasi Kota, atas dugaan penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota
Tangerang, Banten.
Awalnya 15 anak buah John Kei mendatangi Cluster Australia
Nomor 52, Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu siang
pukul 12.25 dengan konvoi empat mobil.
Tujuannya adalah rumah Nus Kei, masih kerabat John Kei. Para
pelaku merangsek masuk mencari Nus. Mereka merusak pintu rumah, ruang tamu,
sampai kamar tidur. Empat mobil, dua milik Nus dan dua milik tetangga, turut
jadi sasaran amuk.
Karena tidak menemukan Nus Kei--hanya ada anak dan
istri--mereka angkat kaki, tancap gas keluar perumahan. Sopir mobil menerobos
gerbang perumahan. Seorang petugas keamanan ditabrak. Para pelaku juga diduga
melepaskan tembakan.
"Berdasarkan keterangan [saksi], ada tujuh kali
tembakan. Jenis senjata masih didalami," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol
Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).
Korban tembak ialah seorang sopir ojek daring. Jempol kaki
kanannya kena. Petugas keamanan dan sopil ojek dirawat di RS Medika Karang
Tengah. Anak buah John Kei juga membacok ER serta AR.
Penganiayaan terjadi di daerah Kosambi, Jakarta Barat. ER dan
AR diduga anak buah Nus Kei. ER tewas di tempat, sementara AR harus kehilangan
empat jari.
Sekitar pukul 20.15, polisi menggerebek rumah di Jalan Titian
Indah Utama X, Kota Bekasi yang diduga markas kelompok John Kei. 25 orang,
termasuk John, diringkus. Setelah perkara dikembangkan, lima orang anggota lain
turut dibekuk.
Kini ada 30 orang yang diamankan di Polda Metro Jaya. Nana
mengatakan motif penyerangan "masalah tanah" antara John Kei dan Nus
Kei.
"John Kei merasa dikhianati terkait pembagian
uang," kata Nana. Usai menganalisis ponsel milik pelaku, poisi
menyimpulkan ada pemufakatan jahat.
Para pelaku dijerat Pasal 88 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 351
KUHP, 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Status Bebas Bersyarat John Kei Terancam Dicabut Jejak John
Kei John Kei bukan nama asing bagi publik Jakarta.
Ian Douglas Wilson menjadikan kelompok ini sebagai salah satu
bahan studi dalam buku terbarunya, Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa
Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru.
Kelompok John Kei adalah salah satu
kelompok preman besar di ibu kota dan sekitarnya.
"Marga Kei khususnya dari Pulau Kei, Ambon, telah
mengukir ceruknya sendiri di dunia jasa penagihan utang. Mereka bersaing dengan
sesama marga Ambon seperti Sangaji, geng Flores Thalib Makarim, dan jejaring
orang Timor Hercules," tulis Ian (hlm. 218).
Ia juga menulis: "Pertempuran-pertempuran antargeng
sebelumnya--sebagian melibatkan baku tembak di jalanan ramai Jakarta--membuat
geng dari timur Indonesia mendapat cap 'liar' dan tak terduga."
2004
John Kei ditangkap Polda Metro Jaya setelah kelompoknya
diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Basri Jala Sangaji hingga tewas di
Hotel Kebayoran Inn pada 12 Oktober 2004. Karena tak ada bukti, polisi melepas
John Kei. Namun delapan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka.
2008
John Kei ditangkap Detasemen Khusus Antiteror di Desa
Ohoijang, Kuta Tual, Maluku, pada 11 Agustus 2008. Ia diduga menganiaya dan
memotong jari Charles Refra dan Jemry Refra yang masih terbilang saudara.
John disidang di PN Surabaya pada 3 Maret 2009. PN Surabaya
memvonis John Kei delapan bulan penjara.
2010
Kelompok John Kei terlibat keributan dengan kelompok Flores
Ende yang dipimpin Thalib Makarim. Keributan tersebut dipicu pertengkaran salah
satu anggota Kei dengan penjaga Blowfish Kitchen and Bar, Wisma Mulia, Jakarta
Selatan pada April 2010.
Empat orang dari kelompok Flores Ende kemudian disidang di PN
Jakarta Selatan karena diduga membunuh dua orang dari kelompok Kei.
2012
John Kei ditangkap Polda Metro Jaya di Hotel C'One, Pulomas,
Jakarta Timur pada 17 Februari 2012 setelah diyakini terlibat pada pembunuhan
berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, pengusaha peleburan besi baja
yang disebut punya relasi dengan banyak politikus.
Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012 dan ditemukan tewas
dengan 32 luka tusuk di dalam kamar 2701 Swiss-Bell Hotel. John Kei divonis
penjara 12 tahun pada akhir 2012.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman John
menjadi 16 tahun. Ia kemudian dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Permisan
Nusakambangan.
Di Nusakambangan ia kembali berulah. Ia bentrok dengan napi
terorisme pada Selasa pagi 7 November 2017. Kelompok John Kei menganiaya Tommy,
seorang napi teroris. Napi teroris tak terima dan menyerang sel John Kei.
Napi umum yang melihat peristiwa itu membantu John Kei.
Kelompok teroris terdesak dan kembali ke selnya masing-masing dan mengunci diri
dari dalam. Dalam peristiwa ini anak buah John Kei, Tumbur Biondy Alvian
Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, tewas.
John bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Ia semestinya
dipenjara sampai 2028, tapi dapat remisi 36 bulan 30 hari sehingga akan bebas
murni pada Maret 2025.
Karena penyerangan ini pembebasan bersyaratnya bisa
dicabut, kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
"Pelanggaran umum salah satunya apabila yang
bersangkutan dalam masa bimbingan masih melakukan tindakan pidana
pengulangan," jelas Rika.
"Maka [surat bebas bersyarat] dicabut. Dia akan kembali
menjalani sisa pidana di dalam lapas dan ditambah pidana yang baru berdasarkan
putusan pengadilan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar