ID-INFO.ID - Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang
mengakibatkan berjangkitnya penyakit Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat
diminta untuk tetap berdiam di rumah. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta
memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah.
Hal ini tertuang dalam
Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Anies meminta, seluruh pekerja kantoran
bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.
"Ini statusnya seruan
tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu
dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan
perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi
pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat
(20/3/20).
Bagi perusahaan yang tidak
dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk
mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta
mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah
karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta
mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.
Mulai Senin Anies berharap
seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna
menekan penyebaran virus Corona. Apalagi memperhatikan surat Edaran Menaker No.
M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha
dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Jakarta tanggap darurat
bencana Jakarta saat ini juga ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana
pandemi Covid-19. Penetapan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi
dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
"Pada hari ini kita
menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah
Covid-19," ujar Anies. Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap
darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa
diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.
Jakarta ditetapkan tanggap
darurat bencana Covid-19 karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
Diketahui ada 224 pasien positif covid-19 di Jakarta per Jumat (20/3/2020),
pukul 17.00 WIB. Jumlah ini meningkat dibandingkan data yang diumumkan
pemerintah pusat per Jumat, pukul 12.00 WIB, yakni 215 orang. Dari total 224
pasien positif covid-19, 13 orang dinyatakan sudah sembuh dan yang meninggal 20
orang.
cuma di sini agen jud! online dengan proses yang sangat cepat :)
BalasHapusayo segera daftarkan diri anda di agen365 :)
WA : +85587781483