ID-INFO.ID - Pemerintah melalui
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi mengesahkan protokol kesehatan
di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Aturan itu disusun oleh
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis
Kemenparekraf/Baparekraf R Kurleni Ukar menyampaikan bahwa protokol kesehatan
di sektor pariwisata itu disusun dengan berlandaskan tiga isu utama.
“Yakni kebersihan,
kesehatan, dan keamanan," kata Kurleni Ukar, Senin (22/6/2020).
KMK tersebut di antaranya mengatur protokol untuk
hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Selain itu, ada rumah
makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi,
jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan juga termasuk dalam
protokol tersebut.
Protokol sektor parekraf itu disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat
dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, kehadiran protokol kesehatan ini
diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi
kreatif secara bertahap di tingkat daerah.
"Pemerintah
daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat
mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang
ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," UngkapKurleni Ukar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar