Breaking News

Post Top Ad

Hosting Unlimited Indonesia

Kamis, 09 April 2020

Kendaraan yang Tak Patuhi Aturan saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang


ID-INFO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar operasi keselamatan jaya 2020, selama 14 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta. Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini, sudah dimulai sejak 6 April hingga 19 April 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, dimulai pada Jumat (10/4/20).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, dalam operasi ini polisi tidak melakukan penindakkan pelanggaran lalu lintas. Namun, bagi kendaraan yang melanggar aturan selama PSBB, akan dapat teguran.

"Penindakan pelanggaran lantas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," katanya.

Sedangkan, kegiatan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Pengawalan angkutan sembako untuk memudahkan mobilitas pendistribusian sembako di tengah situasi pandemi Covid-19," ujar Fahri. 

Ia mengatakan, jajarannya juga turut memberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan selama pandemi virus corona.

"Terkait sasaran kegiatan ini adalah pangkalan ojek online (ojol), ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan lainnya yang berpotensi terjadi pengumpulan orang banyak," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

loading...

Pages