ID-INFO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar
operasi keselamatan jaya 2020, selama 14 hari penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta. Operasi yang bertujuan untuk menghindari
perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona
alias covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini, sudah dimulai
sejak 6 April hingga 19 April 2020.
Adapun pelaksanaan PSBB,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara
rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, dimulai
pada Jumat (10/4/20).
Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, dalam operasi ini polisi tidak
melakukan penindakkan pelanggaran lalu lintas. Namun, bagi kendaraan yang
melanggar aturan selama PSBB, akan dapat teguran.
"Penindakan
pelanggaran lantas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan
preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus
Covid-19 dan PSBB," katanya.
Sedangkan, kegiatan preventif meliputi patroli
lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
"Pengawalan angkutan sembako untuk
memudahkan mobilitas pendistribusian sembako di tengah situasi pandemi
Covid-19," ujar Fahri.
Ia mengatakan, jajarannya juga turut memberikan
bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan selama pandemi virus corona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar