Ilustrasi penanganan
pasien virus corona. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
|
ID-INFO.ID
- Jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona kembali mengalami peningkatan
per Sabtu (28/3). Jumlah kasus positif corona di Indonesia hari ini mencapai
1.155 orang kasus. Sementara itu korban meninggal dunia bertambah
menjadi 102 orang, pasien sembuh 59 orang.
"Kasus positif masih berada di masyarakat. Kontak dekat masih terjadi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, Sabtu (28/3).
Seperti diketahui, dalam beberapa terakhir jumlah korban positif corona naik signifikan. Pada Jumat (27/3), pasien terkonfirmasi positif mencapai 1.046 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 87 orang, dengan jumlah yang sembuh 46 orang.
Pemerintah telah berulang kali mengampanyekan
kampanye social distancing dan beraktivitas, belajar dan bekerja dari rumah.
Namun demikian, pemerintah mengakui banyak hal mengenai kedisiplinan warga yang
perlu ditingkatkan.
"Penularannya rentan pada orang-orang
yang masih berkeliaran di luar rumah, padahal sudah disuruh diam di
rumah," ujar Yurianto sehari sebelumnya.
Selain itu, Yuri juga mengimbau masyarakat untuk tetap produktif selama tinggal di rumah, tak lupa untuk menerapkan physical distancing dan mengonsumsi makanan bergizi.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan mengenai larangan mudik. Seperti diberitakan sebelumnya, eskalasi kasus corona berpotensi naik berkali-kali lipat jika terjadi pergerakan warga besar-besaran melalui mudik.
"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan
juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud saat
melakukan video conference dengan awak media, Jumat (27/3).
Dia memahami dalam Undang-undang Dasar warga pulang ke kampung masing-masing atau mudik adalah hak setiap orang. Ini juga merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar oleh negara secara sembarangan.
Dia memahami dalam Undang-undang Dasar warga pulang ke kampung masing-masing atau mudik adalah hak setiap orang. Ini juga merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar oleh negara secara sembarangan.
"Tetapi di dalam hukum itu ada dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar