INFO.ID - Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyatakan sikapnya untuk menolak
omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sikap penolakan ini
diperlihatkan KSPI dengan cara melakukan aksi unjuk rasa untuk
menyampaikan pendapat di muka umum, serentak di seluruh Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan
pada 20 Januari 2020.
"Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Bertepatan
dengan pembukaan sidang paripurna DPR RI pada awal tahun ini. Sedangkan di
provinsi lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD dan/atau Kantor Gubernur di
masing-masing provinsi," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta,
Selasa (7/1/2020.
Menurut Said Iqbal, khusus untuk di DPR RI, massa aksi unjuk rasa yang
akan hadir diperkirakan berjumlah 30 ribu orang buruh. Sedangkan di
masing-masing provinsi, aksi akan melibatkan ribuan orang buruh. Meliputi Jawa
Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu,
Sumatera Utara, Kepuluan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat,
Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, dan beberapa provinsi lain.
“Sebelumnya aksi ini kami rencanakan pada 16 Januari 2020.
Tetapi karena pada tanggal itu anggota DPR RI masih berada di dapil, aksi kami
undur menjadi tanggal 20 Januari. Bersamaan dengan pembukaan masa sidang DPR RI
di awal tahun ini,” ungkap Iqbal.
Dalam
aksi ini, Said Iqbal berharap DPR RI bisa mendengarkan aspirasi kaum buruh
untuk menolak pembahasan omnibus law. Sebab, menurut kajian KSPI, secara
substansi, omnibus law cenderung merugikan kaum buruh.
“Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi.
Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka
menjadi miskin,” tegasnya.
Said Iqbal menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan
upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangya
jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak
memberikan hak-hak buruh.
Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa
waktu yang lalu, Said Iqbal menegaskan buruh di Indonesia juga menolak omnibus
law.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar